Ikan ini bernama napoleon atau lebih dikenal dengan Napoleon Wrasse. Ikan Napoleon (Cheilunus undulatus) adalah
salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis. Panjang
ikan ini bisa mencapai 1.5 meter. Dan beberapa ikan bisa mencapai ukuran
sampai 180 kg pada usia 50 tahun. Kehidupan hewan ini umumnya sama
dengan ikan karang lain yang hidup secara soliter. Para
penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah
sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam. Ikan ini biasanya biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam.
Salah
satu keunikan hewan ini adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat
arah sudut pandang sampai 180 derajad. Kebiasaan hidup sendiri pada
kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para
penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini. Biasanya
ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena
makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean
memang banyak berada pada daerah sekitar karang. Ikan ini mempunyai
pola reproduksi yang hermaphrodite. Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa.
Sehingga
kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai
ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat
mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan
salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan
kehidupan populasi mereka.
Sampai
saat ini sangat kurang penelitian yang mengungkap pola adaptasi yang
bisa dikembangkan oleh ikan yang satu ini yang jelas bahwa sampai saat
ini populasi hewan ini sangat kecil dan merupakan salah satu ikan yang
sangat dilindungi. Populasi ikan ini biasanya didapatkan
pada daerah-daerah yang jauh dari kegiatan pengeboman karena dari
beberapa pengalaman para penyelam, mengatakan bahwa ikan napoleon akan sangat
jarang ditemukan pada daerah dengan kondisi karang yang sudah rusak
akibat pengeboman dan atau daerah yang banyak menggunakan potassium
sianida. Ini menggambarkan bahwa keberadaan ikan ini sangat tergantung pada ekosistem yang terjaga.
Mahalnya perdagangan ikan ini merupakan salah satu penyebab populasi ikan ini sangat jauh berkurang dialam. Warna daging yang putih lembut dengan rasa yang sangat lezat, membuat ikan ini semakin diburu. Beberapa Negara yang dicatat sebagai pengimpor ikan ini adalah Singapura, Cina, Hongkong dan Jepang. Juga pernah dicatat beberapa pesanan berasal dari Canada,
Amerika dan beberapa nagara di Eropa. Walau dilakukan dengan tidak
resmi, sampai sekarang masih didapatkan beberapa kasus penyeludupan
hewan ini keluar dari Indonesia.
Ikan ini merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi dan dilarang perdagangannya saat ini. Oleh International
Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN),
ditetapkan ikan Napoleon sebagai salah satu ikan yang dilindungi di
dunia karena ikan ini telah langka dan terancam populasinya dialam. Pada
COP 13 CITES di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004
negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan
ini kedalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam
pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES, karena Indonesia
merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES sesuai
Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention
on International Trade In Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and
Flora.
Dimana pengaturannya di Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan c.q. Dirjen PHKA selaku otoritas pengelola CITES. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemanfaatan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam Appendiks II CITES dalam penatausahaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Dimana pengaturannya di Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan c.q. Dirjen PHKA selaku otoritas pengelola CITES. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemanfaatan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam Appendiks II CITES dalam penatausahaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Khusus
untuk dibeberapa perairan Indonesia, kita dapat menemukan ikan ini
hidup disekitar daerah sekiatar Irian (raja empat dan sekitarnya) ,
perairan Sulawesi tenggara (kabupaten Buton, Perairan Wakatobi dan
sekitarnya) , Periaran Sulawesi Utara (Bunaken dan sekitarnya), Perairan
Nusa Tenggara (Sikka dan sekitarnya), perairan Sulawesi selatan
(Takabonerate dan sekitarnya), Perairan Maluku.
Namun
demikian karena maraknya pengiriman secara illegal ikan ini ke
Singapura, membuat ikan ini telah mulai langka dan sangat sulit untuk
ditemukan. Walaupun dicanangkan sebagai salah satu hewan
yang dilindungi di Indonesia, tidak menyusutkan niat beberapa pencari
dan pedagang ikan untuk menjual ikan ini. Bahkan dengan dilindunginya ikan ini membuat harganya semakin mahal dan semakin menantang mereka untuk menangkap dan menjualnya.
Sangat disayangkan jika keberadaan ikan ini akan musnah dari parairan Indonesia. Sebagai
salah satu hewan yang mempunyai bentuk yang cantik, anggun, gemulai dan
bersahabat dialam, menjadikan ikan ini sangat dekat dengan beberapa
penyelam. Keberadaan ikan ini dibeberapa daerah penyelaman menjadikan pengalaman
tersendiri yang tak terlupakan bagi para penyelam. Bahkan dibeberapa
Negara ada yang menawarkan paket berenang dengan hanya untuk menyaksikan
keberadaan beberapa jenis ikan ini dialam.
Ini
merupakan investasi alam yang sangat berharga untuk jangka panjang.
Sebagian besar masyarakat kita tidak mengerti akan keberadaan hewan ini
bahkan ironisnya dibeberapa tempat, ikan ini diburu untuk disantap
menjadi makanan keseharian mereka.
Minimnya
kesadaran akan beberapa jenis hewan yang semakin berkurang dialam
menjadikan mereka seakan tidak perduli dengan hewan ini.
Untuk
itu akan sangat diharapkan peran dari semua pihak untuk bersama-sama
menjaga keberadaan hewan dan ikan-ikan yang dilindungi.
Kita
sangat mengharapkan peran pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi
dan melarang perdagangan hewan ini, pertisipasi semua pihak untuk
menjaga keberadaan ikan ini dialam.
Akan
sangat indah bagi kita jika saat melakukan perjalanan kedaerah-daerah
pantai dekat karang menyaksikan ikan ini berenang dengan gemulai dan
indah atau suatu saat anda mempunyai kesempatan untuk snorkling atau
diving didaerah sekitar karang menemukan ikan ini berenang bebas bersama
anda karena sifat yang bersahabat dari ikan ini.
Dengan
tidak memburunya dialam dan membiarkannya tetap hidup dan berkembang
biak dialam kita sudah berperan sangat besar dalam menjaga ikan ini.
Kita tidak akan berharapa kalau ikan ini hanya tertempel didinding
sebagai suatu gambar atau poster yang dengan catatan “Ikan ini Pernah
ada diperaiarn Indonesia”.
Akan
sangat mungkin untuk melakukan upaya restoking bagi beberapa hewan dan
ikan seperti Napoleon dialam. Tentunya peluang untuk membuat tempat
perkembangbiakan ikan ini pada suatu kawasan bahkan tempat tertentu
merupakan salah satu jalan keluar yang mungkin dapat dilakukan. Tentunya
dengan kepedualian dan perhatian dari berbagai pihak terutama
pemerintah.
http://maruf.wordpress.com/2008/06/09/mengenal-ikan-napoleon/
No comments:
Post a Comment